JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut Silfester Matutina akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi vonis yang dijatuhkan pada 2019. <br /> <br />Saat itu, Silfester telah divonis satu setengah tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Namun hingga 2025, Ia belum menjalani masa hukuman tersebut. <br /> <br />Anang menegaskan bahwa vonis terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat segera dieksekusi. Kini, pihak Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses pemanggilan Silfester kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian soal penegakan hukum atas vonis yang belum dieksekusi ini? <br /> <br />#silfestermatutina #jusufkalla #hukumpidana <br /> <br />Baca Juga Jawab Tegas Ikuti Arah Prabowo, Budi Arie akan Masuk Gerindra? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609896/jawab-tegas-ikuti-arah-prabowo-budi-arie-akan-masuk-gerindra-kompas-petang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609897/full-fakta-penundaan-eksekusi-relawan-jokowi-silfester-di-kasus-fitnah-jusuf-kalla-kpg
